Pengantar

Apa itu Akasianapedia? kita ambil dari 3 kata, yaitu:

IMPA (ikatan mahasiswa pecinta alam) Akasia yang berdomisili di Fakultas Hukum-Universitas Jember, Jawa Timur.

Indiana Jones atau Indy adalah seorang petualang fiktif agen OSS, tentara, profesor arkeologi, dan protagonis utama, muncul pertama kali di film tahun 1981 yaitu Raiders of the Lost Ark.

Ensiklopedia (/énsiklopédia/) adalah sejumlah tulisan yang berisi penjelasan yang menyimpan informasi secara komprehensif dan cepat dipahami serta dimengerti.


gambar

Idea ini sebetulnya cuma sekedar majalah, poster dan komik – soalnya kebanyakan orang mesti jenuh dengan artikel/tulisan panjang, bahkan kalangan ilmiah sekali pun.

Mata, perasaan dan pikiran juga butuh makanan segar dan sehat plus rekreasi – nah, dalam maksud inilah kita bikin sesuatu yang simpel aja, sekedar catatan ringan untuk semua umur dan kalangan.

Meskipun sebetulnya visi kita adalah outdoor sports (olahraga alam bebas) dan wacana alam serta wawasan lingkungan yang berkarakter, tapi kita sendiri butuh sebuah diorama dengan konsep ringan yang bikin sudut garis bibir kita melengkung ke atas (senyum: red).

Udah terbeban hidup kita dengan info kejahatan, pelanggaran dan penyimpangan sosial – tapi bukan berarti kami hasut cuci-tangan dan diam diri atau ngalihkan perhatian melainkan sekedar ngajak kilas-balik kepada suatu romantisme lingkungan dan hidup.

Supaya kita tetep punya pandangan bahwa kita nggak hidup sendirian dan kita semua berhubungan untuk saling melengkapi, ngelepas semua atribut dan dasi - sahaja.


Satu aja pertanyaan kita: “apakah Bumi kita ini selalu sehat?”


Nggak perlu dijawab lah ya, nanti malah bikin nyali kita ciut dan sebal.


Oh iya, ide-nya juga dari warung kopi tempat nongkrong dan jajan buat ngganjel perut sambil ngalor-ngidul mbuka wacana obrolan bebas demi idea orisinal ngisi otak dan konsep kegiatan ke depan.


Terima kasih, wasalam.


wait for our merchandise as product souvenirs.

Kamus Hukum

KAMUS HUKUM LATIN-INDONESIA

A
Ab initio, sejak permulaan
Ab intestato, pewarisan karena meninggal
Absolutio ab instantia, penolakan pengaduan atas dasar formil
Accidentalia negotii, syarat-syarat yang ditentukan para pihak menyimpang dari hukum yang tidak memaksa
Actio conducti, tuntutan penyewa
Actio de dolo, tuntutan ganti rugi karena tipu daya
Actio empti, tuntutan pembeli
Actio personam, tuntutan perseorangan
Actio in rem, tuntutan kebendaan
Actio libera in causa, perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak sadar yang dibuatnya sendiri. mis.sengaja minum minuman keras
Actio Pauliana, tuntutan karena kreditur dirugikan
Actio popularis, tuntutan seorang warga negara untuk kepentingan negaranya
Actio Publiciana, tuntutan dari seorang yang memperoleh hak karena daluwarsa
Actio quanti minoris, tuntutan pengurangan harga karena cacat barang yang tersembunyi
Actio venditi, tuntutan penjual agar harga barang dibayarkan
Actor rei forum sequitur, penggugat harus menggugat tergugat di tempat tinggal tergugat
Actus non facit reum, nisi mens sit rea, suatu perbuatan tidak melanggar hukum tanpa ada niat bersalah
Ad infinitum, sampai pada sesuatu tanpa akhir
Ad usum publicum, untuk kepentingan umum
Alienatio in fraudem creditorum, pengalihan yang merugikan kreditur
Alimentatio, pemberian nafkah
Animus domini, kehendak untuk jadi pemilik
Annulation, pembatalan
Antinomia, pertentangan antara undang-undang
Apatride, orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan
Apologia, surat pembelaan
Appelatio, banding
A quo, yang bersangkutan
Arbitrium judicis, pendapat hakim
Argumentum, dasar pembuktian, pemberian alas an
Argumentum a contrario, penarikan kesimpulan dengan cara mempertentangkan
Argumentum a fortiori, kesimpulan yang ditarik dari pendapat yang jauh ke pendapat yang dekat
Arrha poenitantialis, panjer yang akan dikorbankan kalau si pemberi membatalkan perjanjian
Attestatio, surat keterangan
Auctor intellectualis, orang yang menyuruh lakukan perbuatan pidana
Audi et alteram partem, dengarlah juga pihak lainnya
Auditu, (testimonium de-), kesaksian dari pendengaran pada orang lain.

B
Beneficium abstinendi, hak istimewa untuk melepaskan suatu warisan
Beneficium divisionis, hak istimewa memecah utang
Bis de eadem re ne sit actio, mengenai suatu perkara tidak disidangkan kedua kalinya
Bona fides, itikad baik
Bonae fidei possesio, kedudukan berkuasa beritikad baik
Brevi manu traditio, penyerahan dengan tangan pendek, penyerahan benda kepada orang yang sudah menguasainya

C
Casus a nullo (nomine) praestatur, tiada orang bertanggung jawab atas sesuatu yang terjadi secara kebetulan
Causa, sebab, dasar hokum
Causa efficiens, sebab yang langsung
Causa mortis, sebab kematian
Causa petendi, dasar dari gugatan
Cautio de rato, jaminan dari seorang kuasa dalam perkara bahwa yang memberi kuasa akan menyetujui kebijaksanaannya
Cautio discreta, surat pengakuan hutang yang menyebut alasan hutangnya
Cavillatio, alasan yang dicari-cari
Cedens, orang yang menyerahkan suatu tagihan
Cedul, surat bukti
Censura morum, pengawasan atas moral
Certa pecunia, jumlah uang tertentu
Certa res, benda tertentu
Cessio voluntaria, penyerahan sukarela
Ceteris paribus, sedang keadaan lainnya sama
Circulus vitiosus, pembicaraan yang tak berujung pangkal
Civilis obligatio, perikatan yang pelaksanaannya dapat dituntut di muka hakim
Clausula rebus sic stantibus, syarat bahwa suatu perjanjian tetap berlaku bila keadaannya tetap sama
Cogitationes poenam nemo patitur, orang tidak dihukum atas apa yang dipikirkannya
Cognatus, keluarga sedarah
Colloquium, pembicaraan
Communis pro partibus indivisis, hak milik bersama dengan saham tidak terbagi-bagi
Compensatio culpae, saling dipertimbangkan masing- masing kesalahan kedua pihak
Compensatio lucri cum damno, memperhitungkan laba rugi
Conceptio, 1.perumusan, 2.pembuahan (perempuan)
Concursus, gabungan
Concursus idealis, perbuatan yang diancam oleh lebih dari satu ketentuan pidana
Concursus realis, telah dilakukan lebih dari satu perbuatan pidana
Condicio, syarat
Condicio sine qua non, syarat mutlak
Condictio causa data causa non secuta, tagihan untuk mengembalikan suatu prestasi, karena tujuan yang dimaksud tidak terjadi.
Consensus, persesuaian kehendak
Conspiratio, permufakatan jahat
Constitutum possesorium, suatu penyerahan benda dimana yang menyerahkan sudah menguasai bendanya sebagai pemegang bagi yang akan menerimanya
Corpus delicti, benda yang dipakai melakukan tindak pidana
Culpa, kesalahan, keteledoran
Culpa in contrahendo, kesalahan dalam membuat perjanjian
Culpa levis, kesalahan ringan
Culpa levissima, kesalahan yang ringan sekali
Curia novit jus, pengadilan mengetahui hukum

D
Dominium, hak milik
Donatio inter virum ext uxorum, hibah antar suami istri
Donatio mortis causa, hibah setelah pemberi meninggal
Do ut des, saya memberi supaya kau member
Dura lex sed ita scripta, undang-undang itu keras, tapi memang ia sudah ditulis demikian
Dura lex sed lex, undang-undang itu keras tapi itu adalah undang-undang

E
E.e., errore excepto, dengan tidak mengurangi adanya kekeliruan-kekeliruan
E.g., exempli gratia, misalnya
Eadem res, perkara yang sama
Emolumentem, pendapatan tambahan yang tidak teratur
Emptio , jual beli
Enumeratio, penghitungan
Eo ipso, dengan sendirinya, justru karena itu
Errare humanum est, turoe in errore perseverare, kekeliruan adalah manusiawi, tapi tidak baik terus mempertahankan kekeliruan
Error concomitans, kekeliruan yang tidak berarti, tidak berhubungan
Error essensialis, kekeliruan hakiki
Error facti, kekeliruan mengenai fakta-fakta
Error juris, kekeliruan mengenai hokum
Essentialia negotii, syarat-syarat pokok yang harus ada dalam perbuatan hokum
Etiam tacere est respondere, juga tidak berkata dapat berarti menjawab
Evocatio, gugatan pada hakim lain daripada hakim yang biasa wenang
Exceptio declinatoria, tangkisan berdasarkan ketidakwenangan hakim yang memeriksa
Exceptio dilatoria, tangkisan yang menyebabkan gugatan terhalang sementara
Exceptio doli, tangkisan berdasarkan kelicikan penggugat
Exceptio doli praeteriti, tangkisan dengan mengemukakan penggugat telah melakukan licik sebelum perkara dimulai
Exceptio litis pendentis, tangkisan berdasarkan perkaranya sedang diperiksa ditempat lain
Exceptio non ad impleti contractus, tangkisan dengan mengemukakan pihak lawannya tidak melakukan kewajiban dalam perjanjian timbal balik
Exceptio plurium litis consortium, tangkisan dengan alasan masih ada pihak lain yang harus ikut dalam perkara itu
Exceptio rei judicatae, tangkisan berdasarkan bahwa telah ada putusan berkekuatan tetap untuk perkara itu
Excessus mandate, melampaui kuasa yang diberikan
Expressis verbis, dengan banyak kata, secara tegas
Expropriatio, pencabutan hak oleh negara

F
Factum illicitum, perbuatan melawan hokum
Falsa demonstatio, penggambaran yang keliru
Favor testamenti, penafsiran yang baik suatu testamen
Fiat justitia pereat mundus, biarpun dunia musnah, keadilan harus ditegakkan
Fideicommis, harta warisan jatuh kepihak ketiga kalau si penerima meninggal
Fiducia cum creditore contracta, penyerahan hak milik untuk jaminan
Fiscus, dinas pajak
Forum apprehensionis, pengadilan di tempat mana pelaku ditangkap
Forum conventionale, hakim yang berwenang ditentukan para pihak
Forum delicti commissi, pengadilan dimana perbuatan pidana dilakukan
Forum domicile, pengadilan dimana tergugat tinggal
Forum privilegiatum, hak seseorang diadili pengadilan istimewa yang lain dari biasa
Forum prorogatum, pengadilan yang wenang memeriksa karena persetujuan para pihak
Forum rei sitae, pengadilan dimana barang tidak bergerak berada
Fraus creditorum, merugikan kreditor
Fraus legis, penyelundupan undang-undang, pengelakan kekuatan undang-undang
Fructus naturalis, hasil pertanian dan peternakan
Fundamentum petendi, dasar gugatan

G
Gabulus denariorum, uang tunai
Gardianus, wali/pengampu
Generale dictum generaliter est interpretandum, pernyataan yang umum tidak mengandung makna yang pasti
Generalia verba sunt generaliter intelligenda, kalimat yang umum harus dimengerti secara umum pula
Geniculum, derajat kaitan dalam keluarga
Gentes, rakyat/warga
Gersumarius, tindakan yang bisa dikenakan denda
Gestio pro hedere, bertingkah laku seperti ahliwaris
Glossa viperina est quae corrodit viscera textus, kata-kata beracun yang memutar balikkan teks asli
Grammatika falsa non fitiat chartam, kekeliruan bahasa tidak membuat cacat dokumen
Gratiam facere, mengampuni kesalahan
Gravius quid accidat, hal-hal yang tidak berkenan harap dimaafkan

H
Habere, memiliki
Habeto tibi res tuas, hak untuk bercerai
Hacienda, harta milik diatas tanah
Hanc veniam petimusque damusque vicissim, hukum ini juga berlaku untuk kita, jadi kita tunggu giliran
Hec est conventio, inilah suatu perjanjian (mukadimah)
Hec est finalia concordia, inilah kesepakatan terakhir
Hec non sunt in manu nostra, hal itu diluar kewenangan kami
Hereditatis damnosa, penerima waris yang wajib bayar hutang almarhum
Hereditatis petitio, tuntutan hak oleh ahliwaris
Heres rectus, ahli waris yang sah
Hoc erat in votis, itulah salah satu permintaan saya
Hoc paratus est verificare, dengan demikian dia telah membenarkannya
Hocus pocus, tabiat menipu
Homicidium ex necessitate, pembunuhan karena terpaksa
Hominum causa jus constitutum est, Hukum diciptakan demi kesejahteraan manusia
Honeste vivere, orang terhormat
Hora, jam
h.l.q.c., horo locoque, pada waktu dan tempat biasa
h.t.,hoc tempore, sekarang

I
i.e., id est, yaitu
Ignorantia facti, ketidaktahuan mengenai fakta
Ignorantia legis, ketidaktahuan mengenai hokum
Illicitus, tidak diperkenankan
Illustrandi causa, untuk menjelaskan
Immobilia, benda-benda tidak bergerak
Impedimenta matrimoniii dirimentia, penghalang perkawinan sehingga batal
Impedimentum, pencegah, penghalang
Impensae, ongkos-ongkos
Impenderabilia, keadaan yang tidak dapat diduga
Impossibilium nulla est obligatio, perikatan untuk melakukan kewajiban yang tidak mungkin adalah batal
Inappelabel, tidak dapat dimohon banding
In complexu, secara keseluruhan
Indemnitas, ganti rugi
In dubio, meragukan
In dubio contra fiscum, dalam hal keragu-raguan untuk beban Negara
In dubio pro reo, dalam hal hal keragu-raguan untuk keuntungan terdakwa
In extenso, lengkap, tidak disingkat
Inflagranti, tertangkap basah
In foro, dalam atau untuk pengadilan
In fraudem creditorum, untuk merugikan para kreditur
In integrum restitutio, pengembalian pada keadaan semula
In natura, dalam hasil alam, tidak bentuk uang
In mora, dalam kelalaian
In optima forma, dalam bentuk terbaik
In praeteritum, kepada waktu yang lalu, berlaku surut
Inquisitio, pemeriksaan
Instrumenta sceleris, alat-alat kejahatan
In summa, setelah semua dipertimbangkan, pendeknya
In suspenso, terkatung, belum diputus
Inter ama silent leges, dalam perang tidak ada hokum
Interdictum, perintah jaksa dalam perkara milik
Inter partes, antara para pihak
Intestabilis, tidak untuk jadi saksi
In toto, sama sekali
Ipso facto, karena faktanya sendiri
Ipso jure, menurut hukum

J
Judex loci, hakim setempat yang wenang
Judex ne procedat ex officio, dimana tidak ada yang menggugat disana tidak ada hakim, hakim bersifat pasif
Judicatum, keputusan, kekuatan tetap
Judicis est jus dicatare, non dare, hakim harus mengadili, bukan membuat hokum
Juramentum, sumpah
Jura novit curia, pengadilan mengetahui hukum; para pihak tidak perlu mengemukakan peraturan hokum
Jure suo uti nemo cogitur, tidak ada orang yang diwajibkan menggunakan haknya
Jurisconsultus, sarjana/ahli hokum
Jurisdictio contentiosa, peradilan karena adanya perselisihan
Jurisdictio voluntaria, peradilan tanpa memutus sengketa. Mis. pengangkatan anak
Juris ignorantia nocet, facti non nocet, tidak mengenal hukum adalah merugikan, tidak mengenal fakta tidak.
Juris vinculum, hubungan hokum
Jus cogens, hukum pemaksa
Jus dispositivum, hukum yang menambah, hukum mengatur
Jus nonscriptum, hukum tidak tertulis
Jus poenale, hukum pidana
Jus possidendi, hak untuk menguasai
Jus puniendi, hukum acara pidana
Jus sanguinis, hak dari darah, kewargaan yang diperoleh karena keturunan
Justa causa, titel/alas hak yang sah
Justitia est fundamentum regnorum, keadilan adalah dasar dari negara-negara
Justitiabel, bersifat mencari keadilan, tunduk pada peradilan
Justus titulus, alas hak yang sah
Justus vigilantibus scriptum est, hukum ditulis oleh orang yang berjaga-jaga

K
Kalendarium, buku rekening pembayaran

L
l.a, lege artis, menurut aturan
Laesio, kerugian
Laesio enormis, kerugian besar dari penjual
Lapsus calami, salah tulis
Lapsus linguae, salah ucap
Lapsus memoriae, salah ingat
Legatarius, orang yang berhak mewaris
Leges, pungutan uang oleh negara untuk pelayanan tertentu
Leges breves sunto, ut facilius teneantur, undang-undang harus pendek agar mudah ditaati
Legis auctoritas, wibawa undang-undang
Legis vigor, kekuatan dari undang-undang
Legitima persona standi in judicio, wewenang berbuat dalam hokum
Lex dura sed ita scripta, undang-undang adalah keras tapi ia sudah ditulis
begitu
Lex fori, hukum dari tempat tuntutan diajukan
Lex imperfecta, undang-undang melarang sesuatu tapi tidak ada sanksinya
Lex interpellat pro homine, seseorang adalah lalai karena UU, tanpa perlu
pernyataan resmi
Lex loci actus, undang undang dimana perbuatan itu dilakukan
Lex loci contractus, undang-undang dimana perjanjian dibuat
Lex neminem cogit ad impossibilia, undang-undang tidak memaksa orang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin
Lex posterior, undang-undang yang kemudian dibuat
Lite pendente (litis pendentia), sengketa yang masih berlangsung
Locus regis actum, tempat dimana perbuatan menentukan hukum yang berlaku
Lucrum cessans, keuntungan yang tidak terjadi

M
M.D., medicinae doctor, dokter
m.m., mutatis mutandis, dengan perubahan-perubahan yang perlu
Malae fide possesor, pemegang milik secara itikad buruk
Mala fides, itikad buruk
Malitiis non est indulgendum, penyalahgunaan hukum tidak boleh dibiarkan, kita harus bertahan terhadap orang yang banyak berpura-pura
Manifesta non egent probatione, fakta-fakta yang dikenal umum tidak memerlukan
pembuktian
Manu militari, dengan paksaan pemerintah/alat-alat Negara
Matrimonium, perkawinan
Mea culpa, kesalahan saya
Me judice, menurut pendapat saya
Melius est accipere quam facere injuriam, lebih baik mengalami ketidak adilan daripada melakukan ketidak adilan
Mensa et toro, (berpisah) meja dan tempat tidur
Minima non curat praetor, hakim tidak memperhatikan hal-hal remeh
Mirabile dictu, aneh untuk dikatakan
Mirabile lectu, aneh untuk dibaca
Miserabiles persona, orang yang patut dikasihani (mis.cacat), tidak mampu melakukan perbuatan hokum
Mobilia, benda bergerak
Mobilia ossibus inhaerent, benda bergerak melekat pada tulang-tulang; benda bergerak
mengikuti orangnya
Mobilia personam sequuntur, benda bergerak mengikuti orangnya
Modus, cara, ukuran, beban
Modus operandi, cara bertindak, prosedur
Modus procedendi, cara berperkara
Modus vivendi, cara hidup bersama
Mora, lalai
Mora ex persona, lalai oleh pemberitahuan secara resmi
Moratorium, penangguhan (pembayaran)
Mortis causa, karena kematian
Mutatis mutandis, dengan perubahan-perubahan yang perlu
Mutua petitio, tuntutan balik
Mutuus dissensus, janji untuk membatalkan perjanjian

N
n.l.,non liquet, perkaranya tidak terang
Nasciturus pro jam nato habetur, bayi yang belum dilahirkan dianggap sudah terlahir
Naturalia negotii, unsur unsur perjanjian yang menurut hukum menambah, dapat dikesampingkan para pihak
Naturalis obligatio, perikatan tanpa hak menuntut
Ne bis in idem, tidak dua kali mengenai yang sama; perkara yang sama tidak boleh disidangkan kedua kalinya
Necessitate coactus, terpaksa karena darurat
Negativa non sunt probanda, penyangkalan (terhadap lawan) yang tidak memerlukan bukti
Negotiorum gestio, pengurusan kepentingan orang lain
Negotium, perbuatan hukum

(dari berbagai sumber)
 

Kontributor

sahabat Akasiana yang mau share ilmu pengetahuan, info, materi, arsip, dokumentasi, gambar dan idea untuk ngobrolin pengalaman dan interaksi.

Alih Bahasa

Diberdayakan oleh Blogger.